Karawang, Online_datapublik.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan oleh perusahaan daerah tersebut dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
Penyitaan diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang pada Senin, 23 Juni 2025.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Selain itu, penyitaan telah mendapat dukungan dari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Dana yang disita diketahui berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung, yang merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ dalam proyek minyak dan gas Offshore North West Java (ONWJ).
“Dana tersebut tercatat masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” ujar Syaifullah.
Selain dana utama, tim penyidik juga menemukan tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka G. Dana tersebut dicairkan tanpa persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang, dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tambahnya.
Pencairan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka tambahan. Saat ini, Kejari Karawang juga sedang melacak aliran dana dan aset-aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” ujar Kepala Kejari.
Kejaksaan menegaskan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” pungkasnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana, serta Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyitaan. Kasus ini menjadi sorotan penting atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
.
Hingga saat ini, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya.
Kejaksaan memastikan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan mendatang.
Penulis: Alim