Skandal Ijazah Palsu Guncang Subang: Kepala Dusun Diduga Gunakan Identitas Orang Lain, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Minggu, 20 Juli 2025, Juli 20, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T01:42:10Z


Subang, Online_datapublik.com
- Praktik kotor pengangkatan perangkat desa kembali mencoreng dunia birokrasi. Di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, sejumlah Kepala Dusun diduga kuat menjabat menggunakan ijazah palsu milik orang lain. Temuan ini memicu kehebohan publik dan menguak potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya lima Kepala Dusun yang diangkat sejak 2018 diketahui tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sebagaimana diatur dalam regulasi pengangkatan perangkat desa (PP No. 43 Tahun 2014, Pasal 65 ayat (1) huruf a jo PP No. 11 Tahun 2019). Untuk meloloskan proses seleksi, mereka diduga menggunakan ijazah milik orang lain.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana, khususnya pemalsuan dokumen,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Subang, Udin S., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/7).


Menurutnya, bila setiap Kepala Dusun menerima gaji dan tunjangan lebih dari Rp2 juta per bulan, maka selama enam tahun menjabat, kerugian negara bisa mencapai Rp720 juta. “Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan identitas yang patut diproses hukum,” tegas Udin.


Ia juga menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika sejak awal pengangkatan status pendidikannya sudah tidak sah. “Jelas ini berpotensi merusak sistem tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.


Desakan Audit dan Penindakan


Sejumlah pihak kini mendesak agar kecamatan dan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan perangkat desa yang diduga bermasalah. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya oknum lain yang turut memfasilitasi pemalsuan dokumen ini.


“Kalau nanti ditemukan unsur pidana, kami pastikan kasus ini akan dibawa ke jalur hukum,” kata seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pemerintah kecamatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini.


Penulis: Abdulah

Komentar

Tampilkan

Terkini