Diduga Sarat Korupsi, Kades Mulyajaya Pertanyakan Program BBWS

Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T05:31:48Z



Karawang, Online_datapublik.com - Pemerintah pusat, daerah maupun kabupaten melalui dinas terkait terus melakukan pembangunan di berbagai aspek, salah satunya infrastruktur di bidang pertanian seperti program BBWS yang saat ini sedang berlangsung pelaksanaannya dengan tujuan untuk percepatan peningkatan tata guna air.


Namun dalam pelaksanaan program BBWS tersebut dapat sorotan dari Endang Macan Kumbang Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang. Pasalnya program BBWS tersebut dalam pelaksanaannya terindikasi tidak transparan dan diduga tidak tepat sasaran.


"Seharusnya program BBWS dengan nominal yang luar biasa ini bisa tepat sasaran dan jelas manfaatnya, karena hampir di setiap desa kelompok tani mendapatkan bantuan program pemerintah yang diturunkan melalui BBWS untuk pembangunan saluran air dan rehabilitasi saluran. Namun di beberapa titik pelaksanaan program BBWS tersebut terkesan tidak transfaran dan tidak tepat sasaran serta tidak memenuhi skala prioritas," tuturnya.


Terlepas daripada itu, Kepala desa Mulyajaya Endang Macan Kumbang juga mengatakan bahwa program BBWS yang saat ini sedang dilaksanakan dalam pengerjaannya rentan terhadap dugaan sarat korupsi.


“Bagaimana tidak, kenapa ketika saya mempertanyakan perihal RAB dari pekerjaan tersebut kok tidak ada yang memberi tahu? Saya menduga program BBWS ini terindikasi adanya dugaan sarat korupsi, bahkan tidak ada plang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang pekerjaan tersebut," ujarnya.


"Apakah publik tidak boleh tau? Kalau seperti itu buat apa ada Undang-Undang KIP jika publik atau Kepala Desa yang menanda tangani SK kelompok tani tersebut tidak diberi tahu, sementara program BBWS ini menggunakan uang APBN yang jelas murni harus ada ketransparanan," tandas Endang.


Selanjutnya kata Endang, ada beberapa ketua kelompok tani yang di dapati hanya dikirim anggaran sebatas HOK saja.


"Yang jadi pertanyaan saya itu adalah ketika pembelian bahan material nanti di transfer melalui rekening siapa? Masa nanti di LPJ nya ada dua rekening," ucapnya.


Masih kata Endang, batu bekas dari bongkaran bangunan tersebut masih digunakan pada pembangunan rehab saluran air baru, terus fungsi dari anggaran BBWS tersebut buat apa kalau batu bekas tidak diganti sama yang baru?. Dan yang lebih anehnya lagi kata Endang, nanti pencairan di termin ke dua akan dilakukan pelebaran jalan serta ditambah pengarugan memakai tanah merah, itu kan jelas tidak manfaat. Kenapa tidak dilakukan pengerukan lumpur tanah di saluran air yang dangkal dengan menggunakan alat berat? Kalau dilakukan pengerukan lumpur tanah yang dangkal di saluran menurutnya itu jelas lebih manfaat dan tanahnya juga bisa dibuat jalan atau pelebaran jalan.


"Dan program BBWS ini menurut saya jelas berbeda dengan program JUT, walaupun anggaranya tidak seberapa namun program JUT itu jelas manfaatnya dan bisa dirasakan oleh petani. Jika terlihat seperti ini, dimana letak ketransfarananya? Sementara Kepala Desa saja tidak diperbolehkan tahu bagaimana regulasinya. Ada apa ini? Kenapa bisa seperti ini, aturannya darimana?," ujar Endang.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini