Temukan Dugaan Korupsi Sistematis Dana BOS, LSM Trinusa Akan Lapor APH

Sabtu, 25 Mei 2024, Mei 25, 2024 WIB Last Updated 2024-05-25T14:08:58Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada pendidikan di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.


Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah untuk mendukung kegiatan operasional dan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan.


Sayangnya, kasus korupsi terkait dana BOS ini sering terjadi dan menghambat tujuan dari kegiatan-kegiatan tersebut.


Perlu kita ketahui bersama, dalam temuan BPK RI nomer 28A/LHP XVIII.BDG/05/2023, adanya temuan Pengelolaan dana BOS pada 667 sekolah kurang tertib dan keterangan pajak terlambat pada SDN di Kabupaten Karawang.


Ketua DPC LSM Trinusa Karawang Apip Syamsi, membuat program untuk turun langsung berinvestigasi ke beberapa sekolahan terutama ke sekolahan yang ditunjuk sebagai MKKS.


Dalam investigasinya, para Triger Trinusa menemukan beberapa temuan dan akan melaporkan hal ini langsung ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum).


Beberapa temuan yang akan dibeberkan sebagai berikut :


1. Banyaknya Sekolahan yang belum melaporkan SPJ dan LPJ pada Tahun anggaran 2020 dan 2021.


2. BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.


Maka dugaan Mark-Up anggaran di beberapa kegiatan berikut ini :


A. Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran
B. Administrasi Kegiatan Sekolah.


Selain dari Pada itu adanya Indikasi Mark-Up Anggaran :


Anggaran Langganan Daya dan Jasa
Gaji Honorer.


Apip menyimpulkan, bukan hanya angka nominal saja, akan tetapi, adanya dugaan ini merambah ke beberapa ranah yang lainnya termasuk korupsi Dana BOS yang ada di Kabupaten Karawang.


Pertama, Penurunan Kualitas Pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas, membeli perlengkapan dan mendukung kegiatan belajar mengajar tidak sampai ke sasaran.


Kedua, Kerugian Negara. Korupsi dana BOS menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.


Ketiga, ketidakpercayaan Masyarakat. Laporan korupsi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.


Keempat, Kesenjangan Pendidikan. Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau kurang berkembang semakin tertinggal, karena dana yang tidak memadai.


Pada Kesimpulannya, Pencegahan dan penanganan korupsi dana BOS memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dana BOS dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang.


(Alim)
Komentar

Tampilkan

Terkini