Subang, Online_datapublik.com - Dugaan penyimpangan Dana Desa dan APBDes Tahun 2024 di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini memasuki fase krusial. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi turun tangan setelah menerima laporan dari LSM Gerakan Rakyat Miskin (GERAM) pada 17 Februari 2025.
Laporan GERAM menyoroti sederet dugaan pelanggaran berat yang mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Di antaranya:
• Penggunaan dana desa di luar prioritas, dialihkan untuk kegiatan yang dinilai tak mendesak.
• Minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, menyulitkan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
• Pekerjaan fisik diduga asal-asalan, yang mengakibatkan buruknya kualitas pembangunan.
• Penyertaan modal ke BUMDes yang cacat hukum, lantaran kepengurusan belum terbentuk secara sah.
Merespons hal itu, Kemendes PDTT mengeluarkan surat resmi bernomor 149/PRI.00/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rachmatia Handayani. Dalam surat tersebut, Kemendes memerintahkan Pemerintah Kabupaten Subang dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi, investigasi lapangan, serta menyusun kronologis lengkap kejadian.
Pemerintah pusat juga menuntut laporan progres penanganan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT. Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah institusi penting, termasuk Menteri Keuangan, Jaksa Agung, hingga Kepala Kejari Subang, pertanda bahwa perkara ini dianggap serius dan tidak bisa ditutup-tutupi.
Langkah cepat Kemendes PDTT menjadi sinyal keras:
Akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah harga mati. Kini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Subang dan Inspektorat Daerah. Apakah mereka akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan dugaan ini larut dalam birokrasi yang sunyi?
Kasus Gambarsari berpotensi menjadi preseden nasional dalam pengawasan dana desa dan ujian serius bagi integritas para pejabat daerah. Publik menunggu, keberanian menegakkan hukum atau kompromi demi kenyamanan?
Penulis: WS