Karawang, Online_datapublik.com - Dugaan adanya praktik ilegal yang dilakukan sejumlah mantri dan perawat tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari pihak otoritas kesehatan setempat.
Kepala Puskesmas Kutawaluya, dr. Hariri, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi praktik yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).
“Kemarin bersama Dinkes, Puskesmas sudah tindak lanjut ke yang bersangkutan, dan alhamdulillah sudah ada konfirmasi ke media yang pertama menayangkannya,” kata dr. Hariri saat dikonfirmasi, Jumat (20/6), melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, dr. Hariri menyebutkan bahwa pihak Puskesmas Kutawaluya akan mengambil langkah pembinaan terhadap seluruh perawat di bawah wilayah kerjanya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan praktik tenaga kesehatan.
“Untuk selanjutnya, di minggu depan kita akan panggil semua perawat, dan kita akan datang serta melakukan pembinaan,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya soal kepemilikan izin praktik oleh para tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran, dr. Hariri belum memberikan kepastian terkait keberadaan dokumen legal tersebut. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya menjalankan pelayanan kesehatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, seluruh tenaga kesehatan, termasuk perawat dan mantri, diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Penulis: Alim