Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T22:28:11Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Direktur Utama PD Petrogas, langsung digiring ke tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.


Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025), Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., mengungkapkan bahwa GBR diduga kuat telah menyalahgunakan keuangan perusahaan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.115.224.363.


“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Syaifullah di hadapan awak media.


Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. GBR menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas periode 2012–2014, kemudian Dirut 2014–2019, dan kembali menjadi Plt Dirut hingga 2024.


PD Petrogas merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas dan didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Pada 2017, PD Petrogas memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ, yang menghasilkan deviden mencapai Rp112 miliar selama 2019–2024.


Namun, seluruh aktivitas tersebut disebut tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. Kajari menegaskan bahwa hal ini menunjukkan bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang.


GBR diduga melanggar:


Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD


Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Atas perbuatannya, GBR dijerat dengan:


Primair:


Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.


Subsidiair:


Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.


Saat diperiksa, GBR menyatakan tidak akan tinggal diam dan mengaku akan membongkar keterlibatan pihak lain. Menanggapi hal tersebut, Kajari Syaifullah menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi baru.


“Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.


Kajari pun menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmennya memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD.


“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan keuangan daerah.”


Proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Karawang memastikan akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik.


Penulis: Alim

Komentar

Tampilkan

Terkini