Kembali Polsek Batujaya Menangkap Terduga Bandar Obat Jenis Exsimer Tramadol

Kamis, 23 Juli 2020, Juli 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T01:53:21Z

Karawang, Online-datapublik.com Peredaran obat exsimer dan tramadol yang sangat meresahkan warga Karawang khususnya masyarakat Kecamatan Batujaya, yang peredarannya yang kini dugaan meyebar ke remaja dan pelajar. Dengan adanya hal tersebut anggota polsek batujaya terus bekerja keras untuk ungkap pengedar obat terlarang tersebut.

Hasil kerja keras tim anggota Reserse selama beberapa hari, Polsek Batujaya akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pelaku dengan barang bukti sebanyak 1489 butir, Selasa (21/7 2020) didni hari sekitar pukul 01.00 wib  Penangkapan teesebut yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batujaya AIPTU Agus Kusnadi, Kamis (23/7/2020).

Jajaran Reskrim Polsek Batujaya berhasil menangkap AA (20) diduga bandar dan pengedar obat terlarang jenis Excimer dan Tramadol yang sudah sangat meresahkan masyarakat wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dan dua temannya RP (23) dan FI (20) di rumah AA. Hal tersebut di katakana Kanir Reskrim Polsek Batujaya AIPTU Agus Kusnadi, Rabu (22/7/2020).

 “Penangkapan tersebut merupakan hasil laporan masyarakat  dan kerja keras anggota kita, dan hasilnya sebanyak 1489 butir Excimer dan Tramadol berhasil diamankan,”ucap Kapolsek Batujaya AKP H. Edi Karyadi

“Adapun yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti adalah 845 butir obat jenis eximer yang terdiri dari 195 paket plastik tiap paket berisi 4 butir eximer, 2 bungkus plastik yang berisikan 66 butir eximer dan 644 butir obat tramadol (64 strip) + 4 butir,  tiap strip berisikan 10 butir total sekita 1489 butir Tramadol dan Eximer, bukan itu dsaja uang diduga dari di duga hasil penjualan obat eximer dan tramadol sejumlah Rp 167.000 (Seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).” Jelas Kapolsek Batujaya AKP H. Edi Karyadi kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Dikatakan AKP H. Edi Karyadi, obat Excimer salah satu jenis obat yang banyak disalahgunakan penggunaanya. Peredaran obat Excimer dan Tramadol sudah sangat meresahkan warga di Kabupaten Karawang khususnya masyarakat Kecamatan Batujaya yang peredarannya diduga sudah menyebar ke pelajar dan kalangan pemuda.

“Obat Excimer masuk dalam golongan obat anti-psikopatik dan penggunaannya lebih banyak digunakan untuk penderita gangguan mental. Oleh karena itu penggunaan obat ini sebenarnya harus mendapat pengawasan langsung dibawah dokter dan bukan obat bebas. Bahkan penggunaan obat Eximer sudah masuk dalam tahap pelanggaran sehingga bisa terkena ancaman pidana, Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Karawang yang diterima langsung oleh tim SAT NARKOBA Polres Karawang.” Ujar Kapolsek Batujaya

“Kami ucapkan banyak terima kasih untuk Tim Reskrim Polsek Batujaya yang sudah mengungkap dan berhasil menangkap pengedar pil Excimer dam Tramadol, dan harapan kami diwilayah hukum Batu Jaya tidak ada lagi peredaran pil tersebut yang sering disalahgunakan para remaja dan merusak generasi penerus,” ungkap Kapolsek Batu Jaya.

( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini