Ada Apa Dengan Organisasi AKSI DPC Kabupaten Karawang Audiensi di Kantor DPMD..??

Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T15:28:10Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Organisasi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) DPC Kabupaten Karawang melakukan audiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. 


Audiensi AKSI tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD dan Kabid Andri di kantor DPMD Kabupaten Karawang," Kamis (21/12/2023). 


Ketua AKSI DPC Kabupaten Karawang, H. Ato Furtoni, SE, yang juga sekaligus sebagai Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes menyampaikan bahwa audiensi ini membahas tentang pengajuan kenaikan Siltap (penghasilan tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tahun 2024. 


"Besaran Siltap yang dinaikkan yaitu dari 3,3 juta, para kepala desa yang diwakili oleh AKSI meminta Siltap jadi 9 juta. Sekdes dan yang lainnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, mengikuti dengan arti kalau kepala desa 9 juta yang lain mengikuti. Adapun besarannya persentase yang sudah menjadi aturan pemerintah," tuturnya. 


Sementara itu menurut Endang Macan Kumbang selaku Dewan Pembina AKSI DPC Kabupaten Karawang, yang juga sebagai Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya bahwa pihaknya mengajukan kenaikan Siltap itu karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan desa nomor 01 tahun 2021 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat. 


"Menurut regulasi bahwa ADD itu 10% dari dana perimbangan yang dikurangi dana alokasi khusus. Besaran itu dikalkulasikan oleh tim dari AKSI bahwa itu sudah mencukupi dana yang diajukan hasil audiensi hari ini, karena hitungan kalkulasinya 10% dari dana perimbangan dan kami berharap kepala desa bisa di ACC sesuai dengan nominal pengajuan. Kami berharap di tahun 2024 bulan Januari, karena sesuai Perpres bahwa kepala desa dan perangkat desa yang validasi itu dibayarkannya honor pertiap bulan di akhir bulan," pungkasnya. 


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini