Terindikasi Langgar Kode Etik, PPK Lemahabang Dinonaktifkan

Minggu, 03 Maret 2024, Maret 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T02:59:18Z


Karawang, Online_datapublik.com
– Belum lama ini KPU Karawang telah menonaktifkan ketua dan anggota PPK Pakisjaya yang dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugas di Pemilu 2024.


Hari ini, Minggu 3 Maret 2024, pada saat berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang diselenggarakan di Hotel Akshaya, KPU Karawang kembali bersikap tegas dengan menonaktifkan PPK Lemahabang yang terindikasi telah berbuat indisipliner melanggar kode etik dengan mengutak-ngatik data C Pleno suara calon legislatif di wilayah kerjanya.


Dengan demikian, sanksi tegas pun langsung diberikan oleh KPU Karawang terhadap petugas PPK Lemahabang ditengah berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024.


“Langkah tegas ini dilakukan oleh KPU Karawang menyusul sikap tegas sebelumnya dimana KPU Karawang menjatuhkan sanksi tegas dengan menonaktifkan ketua dan anggota PPK Pakisjaya,” ungkap Ikmal Maulana Komisioner KPU Karawang.


Ikmal menjelaskan, PPK pelaku indisipliner sengaja merubah data C hasil pleno. Dugaan kecurangan itu terungkap usai Bawaslu Karawang bersurat kepada KPU yang berisikan saran pencermatan ulang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang melalui surat nomor 006/PP.00.02/K.JB/2/2024.


Lalu, Bawaslu Karawang menyarankan kepada KPU untuk melakukan pencermatan di 5 desa pada kecamatan Lemahabang.


”Tanggal 29 Februari 2024 KPU mengklarifikasi ini, namun mereka petugas PPK Lemahabang itu mengaku tidak berbuat curang,” ujar Ikmal.


Selanjutnya kata Ikmal, tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang kembali terbitkan surat rekomendasi masih soal pencermatan data.


Terkait ini, sambung Ikmal, KPU Karawang kembali memanggil ulang PPK Lemahabang, hingga kemudian, muncul pengakuan dari salah seorang petugas PPK Divisi Operator Data Pemilih (ODP) menyebut, bahwa dirinya telah merubah data C Pleno dengan tanpa sepengetahuan anggota lainnya.


Usai pengakuan itu, kata Ikmal, melalui SK nomor 1208 tahun 2024, KPU segera menonaktifkan petugas PPK indisipliner tersebut, serta terhadapnya wajib menjalani sidang pemeriksaan kode etik.


”Petugas PPK Lemahabang yang bersangkutan dinonaktifkan untuk diteruskan ke sidang pemeriksaan, dan belum dilakukan petugas pengganti,” jelas Ikmal.


Terpisah, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan bahwa telah diterbitkannya surat rekomendasi pencermatan data dari pihaknya untuk lima desa di Kecamatan Lemahabang.


”Soal penonaktifan petugas PPK Lemahabang, itu ranah internalnya KPU, Bawaslu tidak ikut campur untuk masalah ini,” kata Engkus.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini