Proses Hukum Yusuf di PN Karawang Tuai Kecaman Keras dari Kalangan Jurnalis

Selasa, 03 Juni 2025, Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T04:08:33Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. 


Yusuf diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan di media online pada tahun 2024. Ironisnya, Yusuf sendiri tidak pernah membuat atau menyebarkan berita. Ia hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan secara terbuka.


"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun. Saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial,” kata Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (2/6/2025) kemarin.


Meski demikian, Yusuf justru dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Ia telah dipanggil empat kali oleh penyidik, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi publik atau langkah mediasi efektif.


Kuasa hukum Yusuf, Simon, mengecam keras langkah pidana yang diambil aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini murni sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Yang dilaporkan narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi yang mencederai prinsip keadilan dan logika hukum,” tegas Simon.


Sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut, lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional termasuk wartawan senior, pemimpin redaksi, hingga CEO menyatakan sikap tegas menolak pemidanaan narasumber.


Mereka menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025) dan menyerukan pentingnya menjaga independensi pers dan perlindungan terhadap hak berpendapat warga negara.


“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi,” ujar Hartono alias Romo, jurnalis senior.


Penolakan ini juga didukung pernyataan tegas dari Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang. Menurutnya, kriminalisasi terhadap narasumber dapat meruntuhkan keberanian masyarakat dalam mengungkap fakta.


"Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka tak ada lagi partisipasi publik. Fungsi kontrol sosial pers akan mati pelan-pelan,” tegasnya.


Para jurnalis mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017 yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Penerapan pidana dalam konteks pemberitaan dianggap menyalahi semangat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.


Humas Pengadila Negeri Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan sidang Yusuf masih berjalan dan kini memasuki tahap pembelaan.


"Kami menjamin proses sidang terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,” ujarnya.


Kasus Yusuf Saputra kini bukan hanya menjadi perkara hukum biasa, tapi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural yang mengancam hak asasi warga untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini