Pabrik Beton PT VUB Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Purwadadi Minta Ketegasan Pemkab Subang

Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T10:58:15Z


Subang, Online_datapublik.com
- Keberadaan pabrik beton ready mix milik PT Varia Usaha Beton (VUB) di wilayah Blok Pilar, Desa/Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai sorotan publik. Lokasi industri tersebut diduga berdiri di zona kuning yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Subang Tahun 2011–2031, diperuntukkan bagi kawasan permukiman, bukan untuk kegiatan industri berat.


Temuan ini disampaikan oleh pegiat sosial Yadi Supriadi dan rekan-rekannya yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Mereka menyebut titik koordinat pabrik berada di wilayah yang menurut RTRW aktif termasuk zona kuning, sehingga secara aturan tidak diperkenankan untuk aktivitas batching plant atau pabrik beton.


“Dampaknya serius kalau lokasi usaha tidak sesuai dengan zonasi. Salah satunya adalah terganggunya proses legalitas perizinan,” ujar Yadi, Kamis (17/7).


Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) akan langsung memverifikasi kesesuaian lokasi dengan zonasi RTRW. Jika tidak sesuai, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap bisa keluar, sejumlah izin lanjutan seperti Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Operasional bisa terblokir atau ditolak.


“Tanpa kesesuaian lokasi, mustahil mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan itu adalah dasar dari semua perizinan sektor lain,” tambahnya.


Lebih jauh, Yadi mengingatkan bahwa keberadaan industri di zona permukiman rawan memicu konflik sosial. Warga sekitar berisiko terdampak polusi debu, kebisingan, gangguan kesehatan seperti ISPA, hingga turunnya nilai properti di sekitar area.


Jika terbukti melanggar, menurut Yadi, operasional pabrik bisa dihentikan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme teguran tertulis, penyegelan, hingga pembongkaran, sesuai dengan tingkat pelanggaran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Subang melalui Seksi Penataan Ruang maupun manajemen PT VUB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.


Warga sekitar pun mulai menyuarakan keresahannya dan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan gangguan lingkungan yang mereka alami.


“Kalau memang tidak sesuai, harus ditindak. Kita ini kan hanya ingin hidup tenang,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang daerah demi mencegah konflik sosial dan dampak lingkungan yang lebih luas.


Penulis: Abdulah

Komentar

Tampilkan

Terkini