Satres Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Ganja 316,8 Gram di Kasomalang

Minggu, 20 Juli 2025, Juli 20, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T23:27:59Z


Subang, Online_datapublik.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial E.I (42) ditangkap bersama sejumlah barang bukti ganja kering dengan total berat 316,8 gram.


Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D, dalam keterangannya, Senin (21/7), mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satres Narkoba. Tim melakukan penggerebekan pada Minggu (20/7), sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang.


“Dari lokasi, petugas mengamankan satu orang tersangka dan melakukan penggeledahan di kamar miliknya,” ujar AKBP Dony.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:


● 1 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dalam kemasan aluminium foil


● 1 unit handphone OPPO A12


● 1 plastik berisi biji ganja kering


● 2 plastik berisi daun ganja kering


● 4 linting ganja dalam bungkus rokok


● 1 box plastik berisi batang ganja


● 1 unit timbangan digital


Dalam interogasi awal, E.I mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook dengan akun bernama “BRAND”. Akun itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial UCK*, yang kini berstatus buron (DPO).


Tersangka kini diamankan di Mapolres Subang beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. “Narkotika adalah musuh bersama. Kami akan kejar sampai ke akar,” tegasnya.


Langkah lanjutan yang telah dilakukan termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Polres Subang mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.


Penulis: Abdulah

Komentar

Tampilkan

Terkini