Mempertahankan Predikat Zona Hijau, Muspika Menghimbau Agar Hajatan/Pesta Tidak Menyediakan Hiburan

Rabu, 22 Juli 2020, Juli 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T22:45:18Z

Karawang, Online-datapublik.com
Kegiatan rapat minggon Keliling Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang di laksanakan di Desa Tanjungbungin pada Selasa (21/07/2020).

Turut hadir unsur Muspika pakisjaya
H. Panji Santoso, SE. Camat Pakisjaya.
Drs. H. Syarif Hidayatullah, MM. Sekcam Pakisjaya. IPDA. H Sunaryo. Kapolsek Pakisjaya. PELDA Ahmad Ibrohim. Danposramil Pakisjaya. Matpakar, SE. Kasi Trantib Pakisjaya.
dan para Kades se Kecamatan Pakisjaya.

Agenda kegiatan rapat minggon Keliling Kecamatan itu pun di isi dengan berbagai materi serta informasi yang di sampaikan serta pertanyaan dari berbagai narasumber
seputar perkembangan yang terjadi di wilayah kecamatan Pakisjaya.

Seperti halnya sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Naja Nurjaya, SE.
Kades Talagajaya sekaligus ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Pakisjaya.
"Dalam acara rapat minggon ini, kami selaku wakil dari para kades di kecamatan Pakisjaya. sekaligus penyambung lisan warga masyarakat khususnya di Pakisjaya.

"Sama-sama kita ketahui dalam masa Pandemic (Covid-19). yang sampai saat ini belum juga berakhir. walaupun Kecamatan Pakisjaya sudah tidak ada lagi yang reaktif serta ter konfirmasi (Covid-19). bahkan dari data yang diperoleh Kecamatan Pakisjaya sudah berada di zona hijau.

Sejauh ini mengenai adaptasi kebiasaan baru (Akb) new normal. masih kami jalankan sesuai protokol yang di anjurkan Pemerintah. 

"Selanjutnya yang menjadi polemik serta banyak nya pertanyaan dari kalangan warga. yaitu mengenai izin mengadakan acara pesta pernikahan maupun khitanan. yang lebih lazim nya di warga masyarakat yaitu hajatan warga.

Di dalam hajatan warga tersebut sudah menjadi tradisi serta kebiasaan mereka selalu mengadakan adanya hiburan-hiburan. yang secara tidak langsung akan banyak mengundang kerumunan orang banyak. apalagi ada hiburan musik dangdutan seperti organ tunggal dan lain sebagainya."terangnya.

Untuk mensiasati serta adanya keramaian yang di lakukan oleh warga masyarakat. kami pihak Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing Desa sampai saat ini tidak berani mengambil keputusan apalagi memberikan izin untuk keramaian tersebut. tanpa adanya mendapatkan izin yang resmi dikeluarkan oleh pemilik kebijakan untuk sementara yaitu dari unsur Muspika Pakisjaya."

Sementara itu H. Panji Santoso, SE. Camat Pakisjaya. dalam menjawab pertanyaan di katakan. "guna menjaga serta tetap mempertahankan predikat zona hijau yang ada di kecamatan Pakisjaya.

Penyebaran (Covid-19). jangan sampai terjadi di wilayah Desa manapun terlebih di kecamatan Pakisjaya ini. dan jangan sampai mengundang cluster baru penyebaran dengan adanya keramaian hajatan/pesta warga masyarakat."imbuhnya.

Mengenai izin ramai-ramai maupun hajatan warga. akan segera kami berikan izin asalkan warga sendiri mau mengikuti aturan yang harus di perhatikan serta terapkan juga patuhi.
sebagai mana mestinya.

Berkoordinasi dengan pihak kesehatan dan keamanan itu penting. dan harus di pantau terus. "terkadang yang namanya tamu undangan, yang datang pastinya ber pareasi. tidak mungkin orang sekitar saja. jika ada tamu yang datang dari luar daerah itu yang harus di perhatikan benar-benar."ungkapnya.

Selanjutnya." Dalam lokasi hajatan warga pun, harus mempersiapkan segalanya. mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, harus ada juga sanitizer. jangan berkerumun. menjaga jarak itu jauh lebih penting.

Mengenai hiburan, dalam pesta hajatan. warga boleh mengadakan hiburan, asalkan ada batas jarak yang tertentu. yaitu mulai dari jam delapan pagi sampai jam lima sore saja atau paling tidak sampai maghrib itu harus sudah berhenti.

Hiburan apapun kami perbolehkan akan tetapi hanya untuk di siang hari saja. jika sesudah maghrib atau menjelang malam hari kami dari jajaran Muspika Pakisjaya, baik Polsek maupun Kecamatan Pakisjaya.

Tidak akan memberikan izin ada keramaian apapun di malam hari. yang selanjutnya sambil menunggu sampai batas waktu yang akan di tentukan oleh pemerintah kabupaten Karawang dalam hal ini kebijakan dari unsur Muspida."pungkasnya.

(A.Sumadi/Jimmy).
Komentar

Tampilkan

Terkini