Dugaan Pungli Bantuan Permodalan Rp5 Juta, Warga Desa Mulyajaya Dipalak Rp70 Ribu dan Diminta Serahkan Data Pribadi

Minggu, 06 Juli 2025, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T09:30:17Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Warga diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp70 ribu per orang, disertai KTP, KK, dan NPWP, dengan janji akan menerima bantuan permodalan sebesar Rp5 juta.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sosok almarhum berinisial KS disebut sebagai penghubung warga ke struktur partai di wilayah Cibanteng. Sementara itu, inisial AS, warga Desa Karyasari yang diduga pengurus partai dari wilayah Rengasdengklok, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pengumpulan dana dan dokumen pribadi tersebut.


Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga pada Sabtu (5/7/2025) malam. Ia mengatakan telah melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah indikasi kuat.


“Memang ada laporan soal pungutan Rp70 ribu per orang, disertai pengumpulan berkas pribadi. Alasannya untuk dapat bantuan permodalan Rp5 juta. Tapi setelah ditunggu 9 bulan, bantuan tak kunjung datang,” ujar Endang pada Minggu (6/7/2025).


Endang menyebut beberapa warga, seperti berinisial KK dan NV, telah memberikan keterangan bahwa mereka menyetorkan uang serta menyerahkan dokumen sejak September 2024. Janji pencairan bantuan dalam 1–3 bulan tidak terealisasi hingga kini.


Akibat ketiadaan kabar selama 9 bulan, warga mulai geram dan berencana menggelar aksi demonstrasi di kediaman AS pada Senin mendatang, apabila tidak ada kejelasan atau respons dari pihak terkait.


“Warga awalnya sabar, tapi makin ke sini merasa dibohongi. Apalagi sudah lama tidak ada kabar. Kalau perlu kita fasilitasi mediasi terbuka,” tegas Endang, sembari menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat.


Meskipun mediasi menjadi opsi awal, Endang menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.


"Kalau ini benar terjadi, masuk kategori penipuan dan pungutan liar. Itu jelas pidana,” ujarnya.


Pemerintah Desa Mulyajaya kini membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban. Sementara itu, sorotan publik mulai mengarah pada dugaan keterlibatan oknum partai politik. Jika tak segera ditindak, hal ini dikhawatirkan akan mencoreng nama baik partai dan memperlemah kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.


Penulis: Alim

Komentar

Tampilkan

Terkini