Karawang, Online_datapublik.com - Tindakan anarkis dan premanisme kembali terjadi menimpa salah satu advokat di Kabupaten Karawang.
Korban Ruddy Buddhi Gunawan beserta rekannya Hamid Ditya Samairja mengalami pengerusakan kendaraan oleh belasan orang usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis, 2 November 2023.
Pengerusakan dilakukan massa diduga terkait perkara yang sedang ditanganinya di pengadilan negeri Karawang karena mewakili penggugat sebagai kuasa hukum.
"Selesai sidang saya keluar dari pengadilan kemudian kendaraan saya digedor-gedor dengan tangan, ditendang-tendang. Kemudian rekan saya, saudara Hamid sampai penyok pintu mobilnya," ucap Ruddy.
Atas intimidasi dan kekerasan tersebut, Ruddy membuka Laporan Polisi di Polres Karawang dengan nomor LP/B/1666/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 2 November 2023.
"Supaya tidak terjadi dikemudian hari kami membuka LP karena ada pengerusakan didalamnya," kata Ruddy.
Dikatakan Ruddy, alasan terjadinya pengerusakan tersebut dikarena pihaknya mewakili penggugat sebagai kuasa hukum.
"Sebagai kuasa hukum mewakili penggugat. Adanya pelaporan di pengadilan negeri itu supaya ada kepastian hukum, siapa sebenarnya posisinya yang benar dan yang salah," tutur Ruddy.
Lanjut Ruddy, dengan adanya kejadian tersebut selain kerugian materil, akan membuat saksi menjadi khawatir.
"Saya sebagai advokat juga untuk advokat yang lain tentunya perlu dilindungi, makanya ada kepastian hukum dengan dilaporkan sendiri. Jikalau memang bersalah maka dilakukan proses secara litigasi," pungkasnya.
(Gie)