Warga Minta Dirut PT Timah Tindak Tegas Oknum yang Berikan Prioritas Mitra SPK di DU 1548 Puri Ansel

Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T07:13:03Z


Sungailiat, Online_datapublik.com
- Permohonan terkait legalitas PIP dengan SPK di laut Sungailiat tepatnya di depan Puri Ansel/Batavia DU 1548 dalam WIUP PT Timah menjadi polemik di masyarakat. Seperti pemberitaan sebelumnya, kegiatan TI Rajuk Tower di laut depan lokasi wisata tersebut di penuhi puluhan ponton, baik ilegal maupun ber- SPK PT Timah. Saat dikonfirmasi, baik ke panitia atau pengawas tambang PIP PT Timah saat ini sudah ada satu CV yang punya SPK yaitu CV TIN, yang kabarnya merupakan salah satu pengacara kondang inisial AK.


Kemudian Saat dikonfirmasi ke Kepala wilasi Bangka Utara, ia menyebutkan bahwa untuk Kuota SPK sudah habis dengan alasan CV Mitra PIP yang mendapatkan restu dari pengelola wisata pantai tersebut adalah CV TIN (Timah Indo Nagari) dengan Luasan blok Rencana kerja +- 3 Ha.


"Jadi harus ada izin dari Sian Sugito selaku owner Puri Ansell, kalau sudah ada ijin baru bisa kerja disitu," jawab Benny Hutahean selaku kepala area Bangka utara.


Padahal dalam hal ini, jelas-jelas yang mengatur jumlah kuota adalah pihak wastam PT Timah sesuai hasil verifikasi unit setelah pengajuan SPK memenuhi syarat administrasi dan salah satunya adalah dukungan dari warga sekitar. Karena hal tersebut, maka beberapa mitra PIP/CV yang telah mengajukan SPK tidak bisa mendapatkan SPK PIP di laut Batavia atau lokasi dekat Puri Ansel tersebut. Salah satu tokoh nelayan terdampak Amsal Patimbangi, saat ditemui awak media dikediamannya di wilayah terdampak di lingkungan nelayan 2 menjadi berang.


"Saya heran, kemaren-kemaren pihak Puri Ansell bersama kami (nelayan) menolak segala bentuk kegiatan tambang laut, baik KIP maupun PIP. Malah saat berjalanya operasi KIP (Kapal Isap Produksi) Mitra PT Timah beberapa waktu lalu sampai saat ini cukup mengancam wilayah kami yang menyebabkan abrasi, sekarang dengan hebatnya seolah memberikan izin kerja PIP ke CV TIN sebagai satu-satunya mitra PIP yang diizinkan menambang dekat dengan lokasi wisata pantainya. Inikan aneh," ujar Amsal.


Hal ini dengan blak-blakan juga diamini oleh kepala produksi area Bangka Utara, Beny Hutahean saat dikonfirmasi awak media sebelumnya, bahwa harus ada izin pengelola wisata (Sian Sugito) agar SPK PIP bisa terbit dan menyatakan bahwa kuota PIP di lokasi tersebut telah habis atau kuota terbatas. Jelas sekali, bagaimana Pihak luar (Pengelola wisata) yang mengatur pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk dalam menentukan mitra kerjanya beroperasi di DU 1548 tersebut.


"Sedangkan WIUP PT Timah jauh lebih dulu ada daripada beberapa lokasi wisata pantai dibangka ini. Aapakah laut ini punya mereka, sehingga Pihak Operasi produksi PT Timah selaku BUMN khususnya wastam, kabid dan kawilasi Bangka Utara seperti nggak punya keberanian menenentukan kuota SPK, bahkan harus menunjuk satu CV saja dengan menambah kuota PIP nya dan mengurangi jatah kuota mitra PIP yang lainya.


Ataukah ada udang dibalik gendum, dibalik ini semua," ujar salah satu penambang binaan mitra PT Timah karena kesal Ponton yang dibawanya jauh- jauh gagal masuk untuk bekerja sementara mau masuk pun bergabung CV yang ber SPK di minta biaya masuk yang besar dan harga beli timah rendah belum,potongan sana sini," ungkapnya sedikit emosional.


Hal yang lucu malah pihak Pengelola wisata merasa kalau giat TI Tower yang diluar lokasinya atau bekerja di luar IUP PT Timah malah mencemari perairan lokasi wisatanya, disaat bersamaan dilokasi yang sama PIP Mitra belasan unit ponton yaitu CV TIN diizinkan beraktifitas ditempat yang berdekatan, Benar-benar ngerapek, dan ini jelas banyak permainan dan kepentingan bang," kata seorang warga pesisir saat bicara ke awak media.


Informasi yang didapat awak media dari tim pengawasan tambang PT Timah menyatakan bahwa CV TIN mendapatkan 15 unit kuota PIP yang awalnya hanya 8 unit PIP dan sudah beroperasi 13 ponton yang ditandatangani oleh kepala Area Bangka Utara.


Informasi hangat menyebutkan, malah di awal ponton binaan CV TIN bekerja di luar IUP masuk di lokasi Ponton Tower ilegal dan bukan lagi di luar Blok rencana kerja yang ditetapkan PT Timah. Ada beberapa mitra PIP seperti CV JM, CV PB, CV TRM, dan CV RJM telah dilakukan verifikasi unit PIP nya, namun sampai saat ini belum diterbitkan SPK PIP nya, dan tidak diizinkan bekerja di lokasi sekitar Puri Ansel tersebut. Disinilah diduga ada prioritas dan kepentingan terhadap CV TIN, bahkan penambang diizinkan kerja legal asal mau masuk dalam binaan SPK CV TIN tersebut.


Sampai berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke CV TIN, apakah memang benar informasi yang disampaikan dari beberapa nara sumber terkait aturan SPK PIP dan merupakan Mitra SPK PIP tunggal (prioritas) dilaut sekitar Puri Ansel, namun belum ada tanggapan, dan wastam PIP wilayah Sungailiat Syahroni pun saat dikonfirmasi awak media seolah bungkam, seakan takut dengan tekanan level atas.


Masyarakat berharap dengan pergantian Direksi dan komisaris PT Timah yang baru pada RUPSLB TINS pada 2 Mei 2025 lalu, praktek-praktek kongkalikong dan tebang pilih mitra tambang tidak terulang lagi.


Kepada Dirut PT Timah, jika ada oknum pejabat PT Timah atau Karyawan terindikasi main mata atau menerima gratifikasi dari giat tambang dalam WIUP PT Timah agar segera dicopot dan diganti saja, karena kami masyarakat pun hanya pelengkap saja untuk memberikan dukungan, namun apa kompensasi yang kami terima nol besar, habis manis sepah dibuang, atau PHP saja dari mitra SPK, baik KIP dan PIP tersebut," tutup Ams.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini