Rapat Paripurna: Wakil Bupati Subang Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyusunan Perangkat Daerah

Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T04:48:03Z


Subang, Online_datapublik.com
- Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, atau yang akrab disapa Kang Akur, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang, Selasa (6/5).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna serta Wakil Ketua III Udaya Romantir. Selain penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati Subang, Rapat Paripurna juga membahas dua agenda lainnya, yaitu:


 1. Penjelasan Pimpinan Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

 2. Penjelasan Pimpinan Bapemperda atas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).


Dalam paparannya, Kang Akur menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dilebur bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).


“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun dan mengembangkan inovasi daerah. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Kang Akur.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena masih adanya ketimpangan kompetensi tenaga kerja di Subang. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja masih memiliki pendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar.


“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” jelasnya.


Adapun penjelasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP) disampaikan oleh Elina Henafya selaku Pimpinan Bapemperda. Ia menekankan bahwa Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Elina menguraikan bahwa Perda tersebut akan mengatur antara lain:


 1. Kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang;

 2. Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045;

 3. Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis;

 4. Zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD;

 5. Mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat;

 6. Pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.


“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elina.


Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Daerah lingkup Setda, para Kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.


( WS )

Komentar

Tampilkan

Terkini