Pangkalpinang, Online_datapublik.com - Kasus Bullying kembali terjadi di Bangka Belitung. Kali ini, kasus tersebut terjadi di SMAN 3 Kota Pangkalpinang yang diduga dilakukan oleh oknum guru inisial (ED) terhadap salah satu muridnya inisial (C). Akibatnya, (C) saat ini mengalami trauma psikologis yang mendalam, sehingga dirinya tidak mau lagi masuk sekolah. Bahkan untuk pindah ke sekolah lain pun, (C) sudah tidak mau lagi bersekolah. Akibat trauma yang dialaminya, sampai-sampai (C) menganggap bahwa semua guru itu sama.
Akibat trauma psikologis, kini (C) kehilangan semangat untuk bersekolah. Ia merasa takut hal ini akan kembali terjadi dan menimpa dirinya. Dampak Bullying ini mengakibatkan trauma psikologis terhadap (C), dan hal ini berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental (C), serta mempengaruhi masa depannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum guru SMAN 3 Kota Pangkalpinang inisial (ED) yang diduga telah melakukan Bullying terhadap (C) muridnya. Bahkan saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus via WhatsApp, guru inisial (ED) memilih bungkam diam seribu bahasa.
Sementara itu, orang tua (C), siswa SMAN 3 Kota Pangkalpinang yang diduga telah menjadi korban Bullying guru inisial (ED), merasa kecewa dan menyayangkan akan kejadian yang menimpa anaknya hingga mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.
"Kami sangat kecewa atas sikap oknum guru inisial (ED), seharusnya guru bisa memberikan semangat kepada muridnya. Kalau memang anak kami ada kekurangan tolong diberi arahan dan masukan, jangan malah diperlakukan seperti itu," ungkap orang tua siswa, Jumat (9/5).
Atas kejadian ini, orang tua (C) meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung segera memproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku terhadap oknum guru inisial (ED) yang diduga telah melakukan Bullying terhadap anaknya.
"Kami minta oknum guru tersebut dapat diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan oknum guru seperti itu, kalau dibiarkan kami khawatir akan terjadi kembali ke siswa lain," tandasnya.
Ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkompeten dalam hal ini dapat menegakkan hukum Bullying diwilayahnya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar ada efek jera terhadap pelaku.
Dampak Bullying:
Siswa bisa merasa tidak nyaman atau aman di sekolah, karena Bullying akan cenderung kehilangan minat untuk belajar dan bersekolah.
Ketakutan dan kecemasan bagi siswa:
Bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi siswa, sehingga mereka merasa takut dan cemas untuk datang ke sekolah atau berinteraksi dengan guru dan teman-temannya.
Trauma Psikologis:
Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku.
Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.
Perubahan Perilaku:
Siswa yang menjadi korban Bullying mungkin mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari interaksi sosial, atau bahkan mengalami masalah disiplin.
Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku Bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku Bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.
Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku Bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
( tim )