Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kecamatan Jalancagak

Rabu, 23 Juli 2025, Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T00:54:58Z


Subang, Online_datapublik.com
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.


Kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.


Dalam keterangan persnya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Saniah binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak. Ia melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MH alias IP (46), yang juga merupakan warga Kecamatan Jalancagak.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Jalancagak, Desa Jalancagak.


Modus Operandi: Pelaku menerima uang titipan dari korban sebesar Rp 6.300.000 yang seharusnya diberikan kepada pihak lain, yakni CUCU (pemilik warung sebelumnya), sebagai bagian dari dana kompensasi penggusuran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun uang tersebut tidak diserahkan kepada yang bersangkutan, melainkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.


Barang Bukti yang Diamankan:


• 1 (satu) buah buku tabungan BJB atas nama korban, Saniah.


Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Subang pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Kasomalang, tepatnya dekat area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.


Tersangka dijerat dengan:


• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan


• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan


Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan.


Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Subang dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan warga secara ekonomi.


Penulis: Abdulah

Komentar

Tampilkan

Terkini