Subang, Online_datapublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan melalui kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Dalam keterangannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Unit Resmob dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang yang berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu:
• AP alias TKM (42), warga Kota Surabaya, Jawa Timur
• AF alias GDT (39), warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Keduanya diamankan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat diduga akan kembali melakukan aksinya.
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni membawa 1.000 tabung kosong LPG 3 Kg menggunakan truk Mitsubishi Nopol D-8189-DC dari PT. SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Tabung-tabung tersebut seharusnya dikirim ke Cirebon, namun tidak pernah sampai ke tujuan dan diduga digelapkan oleh pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain:
• Surat jalan
• Foto kendaraan dan rekaman CCTV
• Bukti transfer
• Screenshot percakapan WhatsApp
• Flashdisk
• Buku tabungan
• Dokumen pendukung lainnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 29 April 2025, dengan pelapor berinisial AWN (52), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal:
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
• Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Subang demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Penulis: Abdulah