Pengajuan PTSL Masyarakat Desa Tanjung Pakis Tak Kunjung Selesai

Selasa, 06 Agustus 2019, Agustus 06, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T02:04:41Z


Karawang, Online-datapublik.com
Pengajuan pembuatan Sertifikat dengan mengunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  untuk Masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang harus bersabar, sertifikat tanah yang didaftarkan PTSL belum bisa dikeluarkan oleh ATR/BPN Karawang walau telah selesai pembuatannya.
Hal tersebut disebabkan adanya klaim Perhutani atas tanah seluas kurang lebih 800 Hektare di Desa Tanjungpakis. Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Penunjukan Tahun 2016. SK tersebut pun dianggap tak berdasar sekaligus memancing respon masyarakat Desa Tanjungpakis.
Akhirnya pada tanggal 25 Juli 2019 masyarakat yang didampingi oleh Serikat Petani Karawang (Sepetak) melakukan audiensi dengan perhutani dan BPN Karawang yang dihadiri oleh Kepala Desa Tanjungpakis, Camat Pakisjaya, Bappeda Karawang dan Asisten Daerah (Asda) I.

“Menurut kami, SK penunjukan tahun 2016 dasar Perhutani lakukan klaim atas tanah di Desa Tanjungpakis ini tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) No. 45/PUU-IX/2011, seperti ketentuan pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah terkait dan dilakukannya proses penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan atau Berita Acara Tapal Batas (BATB),” ungkap Kepala Divisi Propaganda Sepetak, Hilman Tamimi kepada awak media, Senin (5/8/2019).

Masih menurut Hilman, MK dalam putusannya, sangat memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan dan hak pertuanan (ulayat) pada kawasan yang akan ditetapkan sebagai hutan tersebut.

“Dalam audiensi, Bappeda yang juga hadir saat itu, mengatakan bahwa SK penunjukan tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Karawang. Kami berikan waktu sampai dengan hari Rabu, 7 Agustus 2019 kepada Perhutani untuk memperlihatkan SK penunjukan tersebut dan BATB sebagai dasar, serta mendorong BPN Karawang segera mengeluarkan sertifikat tanah milik warga karena klaim Perhutani tidak berdasar menurut kami,” tegas Hilman.

Lebih tegas, Kepala Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Karyo mengatakan SK penunjukan tahun 2016 yang tak disertai BATB atau bukti lain dapat membuat SK tersebut diduga bodong (palsu-red). Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, mengatakan hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya.
“Sementara itu di desa kami ini adalah permukinan, tambak. Masa iya gedung sekolah dan kantor desa di klaim juga. Saya pun berharap Perhutani dapat segera menunjukan bukti sebagai dasar klaimnya tersebut agar permasalahan dapat segera selesai dan sertifikat warga yang didaftarkan melalui program PTSL dapat juga segera dikeluarkan oleh BPN,” tegas Karyo melalui ponsel nya.

( joen)

Komentar

Tampilkan

Terkini